Home > Modules > Exit Clearance

Offboarding & Exit Clearance (Proses Purna Tugas & Pengakhiran Hubungan Kerja)

Mengelola masa transisi pengunduran diri, masa pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara rapi, patuh, dan aman bagi perusahaan.

  • Fungsi Utama: Mengatur seluruh tahapan kepulangan atau keluarnya karyawan dari organisasi agar tidak ada kewajiban, aset, atau akses data yang tertinggal.

  • Fitur-Fitur Unggulan:

    1. Resign Request : Karywan mengajukan permohonan pengunduran diri, upload surat pengunduran diri, approval ke atasan dan HR.

    2. Handover Checklist : Serah terima tugas kepada pengganti sementara/pengganti selanjutnya.

    3. Exit Clearance Checklist : Verifikasi pengembalian aset (laptop, kartu akses, kendaraan) kepada PIC lintas divisi (IT, GA, HR, Finance).

    4. Exit Interview Form : Pembahasan alasan keluar dari karyawan yang keluar untuk bahan evaluasi perbaikan manajemen internal.

    5. Exit Survey : Pengumpulan umpan balik jujur dari karyawan yang keluar untuk bahan evaluasi perbaikan manajemen internal.

    6. Compensation Calculation : Perhitungan hak-hak pengakhiran kerja seperti pesangon, uang penghargaan, sisa cuti, dan kewajiban terkait.

    7. System Access Revocation : Menonaktifkan akun dan hak akses sistem karyawan secara otomatis begitu masa kerja berakhir.

    8. Switch Pending Approval : Mengarahkan pengajuan yang menunggu persetujuan karyawan yang keluar, ke pengganti sementara/pengganti selanjutnya.

    9. Update Subordinates : Memindahkan bawahan dari karyawan yang keluar ke atasan sementara/atasan selanjutnya.

    10. Reference Letter : Update status resign dan cetak surat referensi atau surat keterangan.

  • Manfaat Bisnis: Melindungi keamanan data dan aset perusahaan, meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari, serta menjaga hubungan baik (alumni relations).